NETT Indonesia – Aktivis media sosial dan figur publik, Permadi Arya, atau yang dikenal luas dengan nama Abu Janda, mengonfirmasi penunjukannya sebagai Komisaris PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), anak usaha dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang bergerak di bidang pengoperasian jalan tol nasional.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Permadi Arya melalui pernyataan tertulis dan sejumlah wawancara media, menjawab kabar yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik, khususnya di media sosial.
“Benar, saya telah diangkat sebagai Komisaris di Jasamarga Tollroad Operator. Ini adalah amanah yang akan saya jalankan secara profesional dan penuh tanggung jawab,” ujar Permadi Arya, Senin (7/4/2025).
Peran Strategis Komisaris
Sebagai komisaris, Permadi Arya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya manajemen perusahaan serta memberikan masukan strategis kepada direksi. Ia menegaskan bahwa posisi komisaris tidak terlibat langsung dalam urusan teknis operasional, melainkan bertanggung jawab dalam memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Tugas saya bukan mengatur teknis lapangan, tapi memastikan JMTO dikelola dengan transparan, profesional, dan akuntabel,” tegasnya.
Tentang JMTO
PT Jasamarga Tollroad Operator merupakan entitas anak usaha Jasa Marga yang berperan penting dalam operasional jalan tol, termasuk pengelolaan transaksi, layanan lalu lintas, dan digitalisasi sistem pembayaran. JMTO mendukung jaringan jalan tol nasional yang menjadi bagian vital infrastruktur transportasi di Indonesia.
Respons Publik
Penunjukan Permadi Arya sebagai komisaris memicu berbagai respons di ruang publik. Sebagian mempertanyakan latar belakang teknisnya di sektor infrastruktur, sementara sebagian lainnya mendukung langkah ini sebagai bentuk apresiasi terhadap tokoh yang aktif dalam advokasi sosial.
Hingga saat ini, pihak Jasa Marga belum memberikan pernyataan resmi terkait penunjukan tersebut, namun informasi dari pemegang saham menyebutkan bahwa proses pengangkatan sudah melalui prosedur legal dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. (RD)
Social Header